Lestari News

Hak Jawab dan Klarifikasi dari Bank Lestari Jabar (BPR) Terkait Pengaduan Debitur ke OJK

Sehubungan dengan adanya pemberitaan tentang Bank Lestari Jabar (BPR) yang dimuat di media seputarindonesia.co.id dalam link berikut https://seputarindonesia.co.id/2024/08/01/lsm-sira-laporkan-bpr-lestari-jabar-ke-ojk-2/, berjudul “LSM SIRA Laporkan BPR Lestari Jabar ke OJK”, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bank Lestari Jabar (BPR) berkomitmen untuk senantiasa menjalankan kegiatan perbankan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bahwa mengenai pemberitaan yang dimaksud, Bank Lestari Jabar (BPR) telah melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bank Lestari Jabar (BPR) juga senantiasa membuka pintu dialog baik dengan debitur yang bersangkutan baik via korespondensi maupun dialog secara tatap muka.
  3. Bank Lestari Jabar (BPR) menghargai upaya debitur dalam membawa permasalahan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hal tersebut memang memungkinkan untuk dilakukan serta dilindungi oleh Undang-Undang.
  4. Bank Lestari Jabar (BPR) sebagai institusi yang tunduk terhadap Undang-Undang akan mengikuti prosedur pengaduan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui telepon di 021-8854678

Hormat kami,
Manajemen Bank Lestari Jabar (BPR)

Catatan: Pihak Bank Lestari Jabar telah melakukan upaya untuk terhubung dengan redaksi Seputar Indonesia namun belum berhasil. Maka kami mengunggah klarifikasi resmi dari kami melalui website Bank Lestari Jabar. Bilamana redaksi Seputar Indonesia berkesempatan membaca surat berikut, agar berkenan menayangkan di media Seputar Indonesia sebagai pemenuhan Hak Jawab kami atas artikel dengan judul “LSM SIRA Laporkan BPR Lestari Jabar ke OJK” yang diberitakan pada tanggal 1 Agustus 2024.